Fungsi dan Prinsip Akuntansi Pajak
fungsi atau peran akuntansi perpajakan :
Untuk merancang strategi perpajakan yang harus diambil oleh perusahaan, strateginya yang positif tetapi tidak melakukan suatu kecurangan / penggelapan pajak.
Untuk menganalisa serta untukmemprediksi nilai potensi pajak yang harus ditanggung atau dibayarkan oleh suatu perusahaan dalam masa depan.
Berfungsi untuk mengimplementasikan perlukan akuntansi terhadap setiap kegiatan perusahaan lalu menyajikannya dalam suatu bentuk informasi laporan keuangan fiskan maupun dalam bentuk sebuah laporan keuangan komersial.
Berfungsi untuk mendokumentasikan perpajakan dengan baik, dan untuk dijadikan bahan evaluasi.
Untuk mengolah data kuantitatif yang akan dipakai dalam menyajikan laporan keuangan yang berisi perhitungan perpajakan.
Prinsip
Kesatuan Akuntansi, Pada prinsip yang satu ini, maka Perusahaan dianggap satu kesatuan ekonomi yang terpisah dengan suatu pihak-pihak yang berkepentingan dengan suatu sumber-sumber perusahaan.
Kesinambungan, Pada prinsip yang satu ini mengatakan bahwa suatu entitas ekonomi diasumsikan akan terus menerus melanjutkan sebuah usahanya dan tidak akan dibubarkan.
Harga Pertukaran Obyektif, Pada prinsip yang satu ini yaitu Transaksi keuangan harus dinyatakan dengan nilai uang. Obyektif berarti yaitu; tidak dipengaruhi oleh adanya sebuah hubungan istimewa, Bisa diuji oleh pihak independen, Tidak adanya transfer pricing, tidak terdapat mark-up, tidak ada KKN, dan lain sebagainya.
Konsistensi, Prinsip yang satu ini mengatakan bahwa penggunaan metode dalam suatu pembukuan tidak boleh berubah-ubah. Misalnya : Pada penentuan tahun buku, Pada perhitungan penyusutan, Pada perhitungan persediaan, Pada pengakuan nilai kurs valuta asing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar