Contoh Kasus Analisis Manajemen Pengembangan Sistem
Berikut data perusahan Busana Muslim
PT. SAKINAH :
Sejak 6 bulan yang lalu, Biaya Upah
di pabrik meningkat, namun volume produksinya tetap tidak meningkat.
Hal ini Nampak agak ganjil oleh karna sekitar 75% tenaga kerja di pabrik dibayar atas dasar upah per potong, sedang upah lainnya, kecuali 5 orang dibayar atas dasar upah per minggu, 5 orang tersebut bertugas sebagai pengawas yang dibayar bulanan. Jumlah tenaga kerja di pabrik sekarang 900 orang. Tenaga kerja di kantor 40 orang, dala jumlan tersebut termsuk direktur keuangan, sebagai pemegang saham minoritas (10%); Kepala Bagian Akuntansi, sudah bekerja di perusahaan lebih dari 10 tahun, penghasilan Rp.77.200.000,- per tahun; Bagian Personalia dan Asistennya yang berpenghasilan Rp. 35.000.000,- pertahun dan 3 orang pegawai lainnya; Juru bayar dan Kepala pabrik masing-masing Rp. 24.000.000,- ertahun. Upah per minggu rata-rata Rp. 275.000.000,-
Prosedur penerimaan dan penetapan
upah tenaga kerja sbb:
Semua tenaga kerja yang dimasukan dalam
Daftar Upah berdasarkan atas pemberitahuan (notice) dari bag. Personalia kepada
Kepala Pabrik dan Juru Bayar. Kepala Pabrik mengajukan kebutuhan tenaga kerja
dan menempatkannya pada Departemen tertentu dalam pabrik.
Upah per potong berdasarkan kontrak
serikat kerja untuk berbagai jenis
pekerjaan. Namun para Pengawas Departemen yang dibayar perminggu/mingguan,
diberi wewenang untuk memberikan tarif khusus (lebih tinggi tetapi tidak lebih
rendah) apabila volume pekerjaan turun,
sehingga tenaga kerja dapar memperoleh penghasilan paling rendah Rp.
50.000,-per minggu. Untuk memenuhi peraturan jam kerja dan Upah (undang-
undang) semua tenaga kerja harus menggunakan kartu masuk dan keluar tiap
harinya. Para Pengawas Waktu (time keeper) membuat laporan jumlah Potong Produk
yang dihasilkan oleh tiap tenaga kerja
yang dibayar berdasarkan upah per potong, dan jumlah jam kerja untuk
tenaga kerja yang dibayar berdasarkan Mingguan. Laporan tersebut diserahkan
kepada Juru Bayar yang bertindak sebagai pengawas dalam pembuatan Daftar Upah
Mingguan, Daftar Upah Minguan tersebut dibuat
Voucher di Bagian Keuangan, terima
uang dari bank dan selanjutnya menyerahkan ke Juru Bayar. Kepala bag. Akuntansi
membuat laporan kepada Direktur Keuangan, ia mengawasi pembuatan Daftar Upah
oleh Juru Bayar, pembuatan Cheque untuk upah dan pencatatan dalam akuntansi
umum.
Saudara diminta :
1. Membuat Daftar mengenai semua
kemungkinaan penggelapan yang mungkin dilakukan.
Penggelapan yang memungkinkan
terjadi pada:
a.
Pemberian wewenang kepada para
Pengawas Departemen dalam memberikan tarif khusus .
b.
Dalam memenuhi peraturan jam
kerja dan Upah (undang- undang) semua tenaga kerja harus menggunakan kartu
masuk dan keluar tiap harinya. Disini kemungkinan terjadi ketika kartu
digunakan tetapi tidak melakukan pekerjaan.
c.
Dalam pembuatan laporan jumlah
Potong Produk yang dihasilkan oleh tiap tenaga kerja bisa terjadi penggelapan
produk yang dilakukan Para Pengawas Waktu (time keeper) karena tenaga kerja
dibayar berdasarkan upah per potong, dan jumlah jam kerja untuk yang dibayar
berdasarkan Mingguan.
d.
Pengawasan juru bayar dalam
pembuatan laporan upah mingguan atas laporan jumlah potong produk. Kemungkinan
pengawas tersebut ikut melakukan penggelapan dalam pembuatan laporan tersebut.
2. Jenis-jenis
penggelapan yang terjadi.
Kemungkinan terjadi penggelapan
waktu dimana para pekerja yang dibayar berdasarkan jam kerja tetap menggunakan
kartu keluar masuknya agar mendapatkan upah tanpa melakukan pekerjaan, sehingga
akibat dari tidak melakukan pekerjaan tersebut artinya pegawai tersebut tidak
memberikan kontribusi terhadap perusahaan untuk meningkatkan produksi atau
memperbaiki perusahaan, hal ini menyebabkan tidak meningkatnya kinerja
perusahaan tersebut dan menyebabkan kenaikan biaya upah perusahaan karena harus
tetap membayar upah akibat dari ada nya penggunaan kartu kerja tersebut.
3. Alternative
pemecahan masalah.
Yaitu dengan memperbaiki system
dengan penggunaan system yang real time dalam prosedur pemberian upah,
seharusnya pemberian upah perpotong tenaga kerja dilakukan dengan system dari
hasil potongan produk beserta penyesuaian tarif berdasarkan jumlah potongan,
dimana system tersebut bisa dipantau secara langsung baik oleh pengawas, bagian
accounting maupun direktur sehingga meminimalkan terjadinya penggelapan dan
jika terjadi penggelapan akan terdeteksi dengan mudah,